Presiden Jokowi membubarkan BUMN Istaka Karya. Simak penjelasannya:
Istaka Karya. Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Istaka Karya.
"Perusahaan Perseroan PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat .Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan PT ISN!Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara.
Read more »
Spanduk dan Karangan Bunga Penuhi Kementerian BUMN saat Demo Pekerja Istaka KaryaNama menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani disebut dalam spanduk dan karangan bunga saat demo Persatuan Korban Istaka Karya
Read more »
Rugi Rp 1,1 Triliun, Korban Istaka Karya Kecewa pada Erick ThohirRatusan orang yang tergabung dalam Persatuan Korban Istaka Karya kecewa tidak bisa bertemu Menteri BUMN Erick Thohir.
Read more »
6 BUMN Karya Patungan Bikin Perusahaan Pemasok Material buat IKNSejumlah perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya bekerja sama mendirikan perusahaan patungan yakni PT Karya Logistik Nusantara (PT KLN)
Read more »