TKN Koalisi Indonesia Maju Sujud Syukur, Putusan MKMK Tak Berikan Dampak Jegal Prabowo-Gibran

Philippines News News

TKN Koalisi Indonesia Maju Sujud Syukur, Putusan MKMK Tak Berikan Dampak Jegal Prabowo-Gibran
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 53%

Dalam putusannya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua MK.

) tidak membatalkan putusan MK terkait batas usia maju capres dan cawapres. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka tetap maju mendampingi Prabowo Subianto.. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Wakil Komandan Echo TKN, Habiburokhman di Sekber Relawan, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa .

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tang memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi . "Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik lah yang dijatuhkan," kata Yusril kepadaBakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung saat deklarasi pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung Koalisi Indonesia Maju sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu .

"Hasil examinasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja," kata Yusril. “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMKKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Koalisi Indonesia Maju Yakin Putusan MKMK Besok Tak Bakal Gagalkan Gibran Jadi CawapresKoalisi Indonesia Maju Yakin Putusan MKMK Besok Tak Bakal Gagalkan Gibran Jadi CawapresGolkar berkeyakinan putusan MKMK tidak akan mempengaruhi putusan MK sebelumnya terkait syarat capres dan cawapres.
Read more »

MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza MahendraMKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza MahendraYusril menyatakan putusan MKMK sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari MKMK.
Read more »

TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024TKN Prabowo-Gibran menegaskan putusan etik yang diumumkan oleh MKMK kepada sembilan hakim MK tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran.
Read more »

TKN KIM: Putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-GibranTKN KIM: Putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-GibranTim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan ...
Read more »

Pengumuman Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia MajuPengumuman Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia MajuBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »



Render Time: 2025-02-27 06:24:41