Dari 73,77 juta NIK yang sudah padankan, terdapat 69.456.000 NIK atau NPWP yang dipadankan melalui sistem milik pemerintah, sedangkan sisanya 4,3 juta NIK dipadankan oleh Wajib Pajak secara mandiri.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat masih ada 674.000 Nomor Induk Kependudukan yang belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak .
Untuk rinciannya, dari 73,77 juta NIK yang sudah padankan, terdapat 69.456.000 NIK atau NPWP yang dipadankan melalui sistem milik pemerintah, sedangkan sisanya 4,3 juta NIK dipadankan oleh Wajib Pajak secara mandiri. Diketahui, penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga mewajibkan setiap wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak . Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
3. Selanjutnya pilih kategori wajib pajak yang tersedia yaitu “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.5. Jika sudah klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWPDJP Kemenkeu memastikan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan memberikan sanksi.
Read more »
”Deadline” Tinggal 2 Hari Lagi, untuk Apa Pemadanan NIK-NPWP?Wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP akan merugi karena dapat dikenai tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi.
Read more »
Deadline Pemadanan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari Lagi, Simak Caranya!Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Read more »
Tinggal 2 Hari Lagi, Segera Padankan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2024Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan para wajib pajak paling lambat pada 30 Juni 2024.
Read more »
9 Hari Lagi, Ini Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWPDeadline pemadanan data NIK dan NPWP ditetapkan 30 Juni 2024. Jangan lalai, nanti sulit isi SPT.
Read more »
Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau BelumPemadanan NIK dengan NPWP akan berakhir pada 30 Juni 2024. Berikut cara mengecek NIK dan NPWP sudah dipadankan atau belum.
Read more »