THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Philippines News News

THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 83%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Ia ingatkan agar perusahaan taat terhadap aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja dan buruh wajib dibayar penuh dan tidak bolah dicicil oleh perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberi Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut," ujar dia. "Itu ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Menaker.3 dari 4 halamanImbauan Pemerintah ke SwastaSebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.

4 dari 4 halamanTHR Cair Sebentar Lagi, Kemenkeu Beri BocoranSebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan akan segera diumumkan Presiden. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, berharap agar bersabar soal pencairan THR ini.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!Kemenaker resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.
Read more »

Menaker Terbitkan Surat Edaran, THR Keagamaan 2023 Wajib Dibayar PenuhMenaker Terbitkan Surat Edaran, THR Keagamaan 2023 Wajib Dibayar PenuhPemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Read more »

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 PNS, Catat Tanggalnya, Bakal Dibayar Penuh?Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 PNS, Catat Tanggalnya, Bakal Dibayar Penuh?Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Read more »

THR 2023 Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil | merdeka.comTHR 2023 Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil | merdeka.comMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.
Read more »

Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Read more »

Catat, THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023Catat, THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023Perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Read more »



Render Time: 2025-03-26 14:36:34