“Kami masih siapkan penelaahan berkas untuk ke situ (praperadilan, Red),” kata penasihat hukum Zainal Abidin, Umayyah, Jumat (7/4).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidaklah tepat. Karena berbicara tindak pidana korupsi berkaitan dengan unsur kewenangan. “Nah, sekarang pemberian kewenangan izin itu ada di kementerian,” tandasnya.
Dinas sendiri hanya memberikan rekomendasi. Saat ini Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya itu masih dievaluasi di kementerian. “Ini masih dalam penjajakan untuk penerbitan izin,” ujarnya. Hanya saja surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas ESDM NTB itu disalahgunakan. Yang menyalahgunakan adalah Kabid Minerba yang bekerja sama dengan PT AMG dalam proses pengapalan. “Surat rekomendasi itu diberikan ke syahbandar untuk pengangkutan material hasil tambang,” ujarnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bupati Meranti Tersangka untuk 3 Kasus KorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Read more »
Izin Tambang PT JGA Masih Misteri, Dinas dan Camat Mengaku Tidak TahuPT JGA menjadi sorotan setelah terbunuhnya Sabriansyah, 63 tahun, di Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, Rabu (29/3). Izinnya ternyata masih misteri.
Read more »
Diperiksa 8 Jam, Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar Tak DitahanRektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gede Antara menjalani pemeriksaan selama 8 jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6.4.2023). Meski demikian,...
Read more »
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar, Ini Penyebab Rektor Unud Belum DitahanRektor Unud Nyoman Gede Antara telah diperiksa dan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi sebesar Rp443 miliar. Meski demikian, dia belum ditahan Kejati Bali. Rektor...
Read more »