Orangtua korban mengaku kecewa lantaran salah satu terdakwa divonis bebas, padahal korban memastikan keterlibatannya di lokasi penganiayaan.
Liputan6.com, Makassar - AA alias Tejo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tejo diketahui merupakan salah satu dari lima terdakwa penganiyaan terhadap dua pemudik asal Kalimantan yakni MD dan NZ yang terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu lalu.
"Itu cuma satu kali kami diundang untuk berikan keterangan saksi korban kemudian selang satu bulan kemudian baru ," akunya. "Saya tanya berapa hukumannya Axel yang menebas, dia bilang dua tahun setengah. Saya tanya lagi, saya dengar itu Tejo divonis bebas dan dia bilang betul divonis bebas," tutur Frans.
"Menurut anak saya, dia termasuk berhadapan saat kejadian sama Tejo dan dibilang saya rasa ada memukul cuma saya tidak perhatikan jelas disitu. Yang jelas dia pakai baju merah, dia hanya fokuskan yang bawa parang," sebut Frans. "Satu hukuman yang dijatuhkan untuk Axcel saja terlalu ringan, cuma dua tahun setengah padahal anak saya cacat tangannya cacat permanen," kata Frans.
Ridwan menyebutkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah Axel Meivanka . Dari hasil interogasi Axel mengaku bahwa dirinya bersama teman-temannya telah menganiaya MD dan NZ dengan cara memarangi kedua korban. Kapolres Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa dari 11 pelaku, pihak kepolisian kini telah menangkap total lima pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi terpaksa menghadiahi AA dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya, terang Ngajib, yakni MS, MR dan A terbilang kooperatif.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, dari Kasat Narkoba hingga Jadi Terdakwa Peredaran 150 Kilogram SabuDari persidangan perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terkuak bahwa sudah sebanyak 150 kilogram sabu milik Fredy Pratama berhasil diloloskannya ke Pelabuhan Bakauheni.
Read more »
Polisi Amankan 2 Remaja Penganiaya dan Perampas Uang Pengemis Disabilitas di SiantarPelaku melihat korban Marado Hutapea tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang
Read more »
Pelaku Penganiaya Dokter Gigi di Bandung Sembunyi di Bunker Saat akan Ditangkap PolisiPenyidik Polrestabes Bandung telah menangkap Samuel Sunarya, pelaku penganiaya seorang dokter gigi di Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Taman Holis Indah, Bandung pada Senin 23 Oktober 2023.
Read more »
Kejiwaan Penganiaya Dokter Gigi di Bandung DiperiksaPelaku kekerasan terhadap dokter gigi di Bandung ditangkap polisi. Kondisi kejiwaannya diperiksa.
Read more »
Daftar Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS 4G, Johnny G Plate 15 TahunTiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Read more »
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang jadi Terdakwa Korupsi Dituntut 18 Tahun PenjaraJaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif dengan pidana penjara 18 tahun.
Read more »