Pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang baru saja diluncurkan terdapat beberapa perubahan
PADA Selasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Tranformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Jika kita menelaah secara seksama khususnya pada poin 2, ada hal lain yang tidak kalah pentingnya yaitu tentang kompetensi lulusan. Pada transformasi ini disebutkan salah satu kompetensi lulusan pendidikan tinggi adalah terkait dengan kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, memberikan bekal yang cukup bagi lulusannya untuk mampu beradaptasi terhadap kebutuhan di masa yang akan datang, baik terkait kebutuhan mastery skill maupun human skill, merupakan suatu keharusan. Kemampuan ini tidak terasah, jika selama menempuh pendidikan tinggi, semua mahasiswa diberikan 'menu' yang sama, padahal mahasiswa bisa saja mempunyai minat masing-masing. Misalnya mahasiswa teknik industri ada yang berminat untuk meneruskan usaha orang tuanya untuk mengekspor hasil pertaniannya, atau ada yang mempunyai minat untuk bekerja pada suatu industri otomotif.
Untuk mencapainya, tranformasi khususnya poin 3 terkait dengan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian yang mana 1 SKS didefinisikan 45 jam, dan pembagian waktu bentuk pembelajaran disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi, akan memerdekakan perguruan tinggi dalam menentukan cara yang tepat agar lulusannya dapat mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan. Salah satu kunci keberhasilan tranformasi pada poin 3 ini adalah pelaksanaan pembelajaran berbasis outcome .
Perguruan tinggi berorientasi pada kemampuan yang bisa didapatkan oleh mahasiswa, walaupun waktu yang diperlukan ataupun bentuk pembelajarannya bisa berbeda-beda.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Tak Mau KTT ASEAN Cuma Ngomongin yang Tinggi-tinggi tapi Tak Ngaruh ke RakyatPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia ingin membumikan semua kesepakatan yang terjadi di KTT ASEAN 43.
Read more »
Bamsoet ingatkan sanksi pidana bagi pelaku usaha langgar standar halalKetua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengingatkan para pelaku usaha atau agen pengecer minuman fermentasi buah agar tidak melakukan trik pemasaran yang ...
Read more »
Kemenkes Klaim Bakal Sesuaikan Standar Kualitas Udara RI Seperti WHOKemenkes mengklaim pemerintah bakal berupaya menyesuaikan standar batas aman partikult meter (PM) 2,5 terbaru yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Read more »
Dubber Ungkap Tantangan dalam Menyulih Suara Serial One PiecePara dubber mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam menyulih suara karakter serial live action One Piece.
Read more »
Survei Litbang Kompas : Tantangan Menjaga Momentum Citra Positif KPKSurvei Litbang Kompas merekam citra KPK cenderung masih stagnan, meskipun sudah mulai merangkak naik. Perbaikan kinerja menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Read more »
Mulai Hari Ini QRIS Bisa Digunakan untuk Tarik-Setor Tunai, Begini Cara dan BiayanyaQuick Response Indonesia Standar atau QRIS mulai hari ini bisa digunakan untuk tarik dan setor tunai.
Read more »