Tanpa Ketentuan ”Illicit Enrichment”, LHKPN Hanya Jadi Pekerjaan Administratif

Philippines News News

Tanpa Ketentuan ”Illicit Enrichment”, LHKPN Hanya Jadi Pekerjaan Administratif
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 70%

Ketentuan ”illicit enrichment” diharapkan bisa segera diakomodasi melalui revisi UU Tipikor atau pengaturan di dalam UU Perampasan Aset. Tanpa ketentuan itu, LHKPN hanya akan menjadi pekerjaan administratif. Polhuk AdadiKompas

”Pokoknya, Rabu saya datang. Kemarin yangDalam rapat kerja bersama Kepala PPATK, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan apakah Kepala PPATK wajib melaporkan indikasi TPPU itu kepada ketua komite, dalam hal ini Mahfud MD. Pertanyaan selanjutnya, apakah kemudian ketua komite boleh membuka data tersebut kepada publik.

”Dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik, itu bisa disampaikan. Namun, tidak bisa menyentuh kasusnya dan tidak menyebut nama-namanya, boleh,” jawab Ivan. Benny juga mempertanyakan kepada Ivan apakah dia sudah melapor kepada Presiden atau belum terkait laporan hasil analisis yang menyebutkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu mencapai Rp 349 triliun itu. Sebab, UU memerintahkan laporan itu diserahkan kepada Presiden dan DPR. Ivan menjawab, dalam kasus itu, dia sudah melapor kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, rapat kerja dengan PPATK akan dilanjutkan dengan rapat lanjutan bersama Menko Polhukam dan Menteri Keuangan. Semua pihak harus berbicara dan mengklarifikasi perihal indikasi TPPU senilai Rp 349 triliun yang melibatkan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Rapat kerja lanjutan itu direncanakan akan digelar pada Rabu .

”Akan ada rapat lanjutan lagi untuk lebih serius lagi mengklarifikasi sumber yang tergambar Rp 349 triliun itu. Apakah dari dua lembaga di Kemenkeu, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, atau di mana? Tadi, jawaban dari PPATK masih belum sesuai dengan harapan Komisi III,” ujarnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Gaya Hidup Istri Disorot, Kabareskrim Tak Patuh Sampaikan LHKPN Terakhir 2017 | merdeka.comGaya Hidup Istri Disorot, Kabareskrim Tak Patuh Sampaikan LHKPN Terakhir 2017 | merdeka.comAgus melaporkan hartanya saat menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi Biro Operasi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Read more »

Ini Alasan di Balik ASN Wajib Lapor LHKPN ke KPKIni Alasan di Balik ASN Wajib Lapor LHKPN ke KPKAparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi pejabat wajib patuh dan menyampaikan LHKPN. Ini alasannya.
Read more »

H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum LengkapH-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap“Salah satunya (karena belum menyerahkan surat kuasa),” kata Ipi.
Read more »

12 Jam Diperiksa KPK soal LHKPN, Rafael Alun dan Istri Bungkam12 Jam Diperiksa KPK soal LHKPN, Rafael Alun dan Istri BungkamRafael Alun kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan LHKPN bersama dengan istrinya, Ernie Mieke.
Read more »

Semua Pegawai Lembaga Administrasi Negara Sudah Lapor LHKPN ke KPKSemua Pegawai Lembaga Administrasi Negara Sudah Lapor LHKPN ke KPKTingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat tinggi.
Read more »

LAN klaim tingkat kepatuhan tinggi untuk laporan LHKPNLAN klaim tingkat kepatuhan tinggi untuk laporan LHKPNLembaga Administrasi Negara (LAN) mengklaim tingkat kepatuhan sangat tinggi bagi para pejabat LAN untuk Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara ...
Read more »



Render Time: 2025-04-16 15:14:48