JPNN.com : Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menanggapi putusan MK soal Potensi Gibran bin Jokowi maju jadi cawapres.
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.Putusan MK ini memungkinkan kakak kandung Kaesang yang sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dapat maju menjadi cawapres di Pilpres 2024."Oh, yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak.
Mendengar putusan terbaru dari MK, Kaesang mengaku tidak ada dampak bagi dirinya terkait peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.Lebih lanjut, Kaesang juga tidak mau berkomentar saat ditanya tentang putusan MK yang dinilai dapat menciptakan politik dinasti Joko Widodo bila Gibran diusung sebagai bakal cawapres.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sekjen PDIP Cuma Senyum-senyum Saat Ditanya Soal Isu Gibran dan Kaesang Ke PrabowoHasto Kristiyanto menjawab santai soal semakin santernya nama Gibran Rakabuming.
Read more »
Sekjen PDIP Cuma Senyum-senyum Saat Ditanya Soal Isu Gibran dan Kaesang Ke PrabowoHasto Kristiyanto menjawab santai soal semakin santernya nama Gibran Rakabuming.
Read more »
Soal Usulan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Hasto Tanggapi Santai: Kita Senyum-senyum sajaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai usulan tersebut tidak memuat internal DPP PDIP khawatir Gibran akan menerima pinangan Prabowo.
Read more »
Rocky Gerung Tanggapi Kehadiran Gibran Rakabuming di Rakernas Projo hingga Dikerumuni Ketum Partai: Sesuatu yang DipaksakanBerita Rocky Gerung Tanggapi Kehadiran Gibran Rakabuming di Rakernas Projo hingga Dikerumuni Ketum Partai: Sesuatu yang Dipaksakan terbaru hari ini 2023-10-16 05:38:10 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Gibran Tanggapi Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-CawapresJPNN.com : Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2027.
Read more »