Posko pengaduan THR akan memberikan layanan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat Jackson Sitorus mengatakan, pihaknya membuka pelayanan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 di Kantor Sudis Nakertransgi, Lantai 6, Gedung B wali kota Jakarta Barat. Posko ini akan memberikan layanan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR.
Bila sudah mendapat pengaduan terkait THR, Jackson menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Driver Ojol Juga Berhak Dapat THRMenaker Ida Fauziyah mewanti-wanti agar perusahaan tidak lalai dalam pembayaran THR. TTHR sudah harus diberikan maksimal H-7 Idul Fitri.
Read more »
THR: Pengemudi ojek online dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?Kementerian Ketenagakerjaan dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya meskipun status mereka mitra atau pekerja di luar hubungan kerja.
Read more »
Driver Ojol Dapat THR, Aspek Indonesia Harap Kebijakan Itu Dijalankan Perusahaan Ojol dan Kurir OnlineKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada driver ojol.
Read more »
Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi PidanaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak
Read more »
THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum LebaranJPNN.com : Menaker menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak boleh dicicil, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Read more »
Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti para perusahaan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja.
Read more »