Dokter gadungan Susanto (48) divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penipuan.
Dokter gadungan Susanto divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penipuan Dokter gadungan Susanto divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penipuan di PT Pelindo Husada Citra .
Hakim menyebut Susanto terbukti bersalah karena telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih. Hal itu membuat perusahaan rugi Rp260 juta. Sejumlah hal yang memberatkan vonis Susanto ialah karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara kasus yang sama
Susanto, didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter untuk melamar dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra selama dua tahun lebih. Padahal ia hanya lulusan SMA. Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs.Berkas dr Anggi yang dicurinya itu antara lain Surat Izin Praktik Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.
Aksi Susanto baru terbongkar 12 Juni 2023, saat PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto. Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Banyak Artis Daftar Caleg ke KPU Lewat PAN, Yandri Susanto Yakin Mereka Punya KompentensiPAN optimistis bertarung di Pemilu 2024 dengan banyaknya caleg yang berasal dari kalangan artis.
Read more »
VIDEO: TNI Gadungan Resahkan Warga Lombok, Tipu Bisa Jadi Tentara Bayar Rp400 JutaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Read more »
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 OktoberMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Read more »
Aksi Muhroji Polisi Gadungan Perampas Sepeda Motor di Kota Tegal, Sempat Dihakimi WargaMuhroji (56) polisi gadungan asal Kabupaten Pemalang dikeroyok warga lantaran merampas sepeda motor di Jalan Kapten Ismail Kota Tegal, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Sementara satu pelaku lainnya kabur.
Read more »
Polisi Gadungan di Tegal Diamuk Warga usai Rampas MotorMuhroji (56) Polisi gadungan asal Kabupaten Pemalang diamuk warga lantaran merampas sepeda motor di Jalan Kapten Ismail Kota Tegal, Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB
Read more »