Sri Mulyani Ungkap Dua Figur Mencurigakan dari Laporan PPATK

Philippines News News

Sri Mulyani Ungkap Dua Figur Mencurigakan dari Laporan PPATK
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Sri Mulyani Ungkap Dua Figur Mencurigakan dari Laporan PPATK TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak, namun tidak bersesuaian dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau

, yaitu nomor 205 dan pada saat yang sama, . Itu pun kita tetap menggunakan data , Sri Mulyani menyebut PT BSI telah membayar pajak badan senilai Rp 11,77 triliun dari 2017 hingga 2019. Namun, data SPT pajak PT BSI di Kemenkeu adalah Rp 11,56 miliar.'Jadi perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun dapat dikejar-kejar, dan kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar denda plus 100 persen,' ujar Sri Mulyani.Sri Mulyani juga mengungkap nama lain yang memiliki transaksi mencurigakan, yakni inisial DY.

terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam surat itu, terlampir daftar 300 surat yang memuat hasil analisis dan informasi transaksi keuangan dari 2009 hingga 2023 senilai Rp 349 triliun.'Dari 300 surat tadi, 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaaan atau badan atau perorangan yang tidak ada orang Kemenkeu di dalamnya,' kata Sri Mulyani.

yang menyangkut nama pegawai Kementerian Keuangan. Nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi, Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun,' tutur Sri Mulyani.Jika dihitung, Rp 253 triliun ditambah Rp 74 triliun maka totalnya, Rp 327 triliun. Jika nilai laporan

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Luruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATKLuruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATKSri Mulyani menjelaskan panjang lebar soal transaksi mencurigakan di kementeriannya sebesar Rp300 triliun yang diduga sebagai tindak pencucian uang. Menteri Keuangan...
Read more »

Masih Tunggu Undangan DPR, Mahfud Tetap Akan Bertemu Kepala PPATK dan Sri Mulyani Hari IniMasih Tunggu Undangan DPR, Mahfud Tetap Akan Bertemu Kepala PPATK dan Sri Mulyani Hari IniMahfud MD belum terima undangan dari DPR untuk bahas soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. Tapi tetap akan bertemu PPATK dan Menkeu hari ini.
Read more »

Menkeu Sri Mulyani Susul PPATK Sambangi Kantor Mahfud MdMenkeu Sri Mulyani Susul PPATK Sambangi Kantor Mahfud MdMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyusul Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Read more »

Sri Mulyani dan Kepala PPATK Temui Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 300 TriliunSri Mulyani dan Kepala PPATK Temui Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 300 TriliunMenteri Keuangan Sri Mulyani hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menemui Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam untuk membahas transaksi janggal Rp 300 triliun.
Read more »

Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 TSri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 TSri Mulyani membeberkan laporan yang disampaikan PPATK yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
Read more »

Sri Mulyani dan Kepala PPATK Bertemu di Kantor Mahfud MD, Bahas Transaksi Rp300 TSri Mulyani dan Kepala PPATK Bertemu di Kantor Mahfud MD, Bahas Transaksi Rp300 TMenkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya bertemu di kantor Menkopolhukam Mahfud MD. Klarifikasi soal transaksi Rp300 triliun.
Read more »



Render Time: 2025-04-22 14:27:49