Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan melaporkan total pungutan pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tahun 2023 sebesar Rp1,53 triliun
Liputan6.com, Jakarta . Pungutan tersebut berasal dari 126 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. S,” kata Dwi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1 Persen Mulai 1 April 2023, Cek SyaratnyaInsentif PPN DTP untuk mobil listrik berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Read more »
Borneo Rock Festival 2023 Akan DigelarBorneo Rock Festival 2023 yang akan diselenggarakan pada tanggal 5-6 Mei 2023.
Read more »
Jakpro: Sirkuit Ancol untuk Balapan Formula E 2023 Sudah Siap |Republika OnlineJakarta E-Prix 2023 berlangsung selama dua hari pada 3-4 Juni 2023.
Read more »
Astra Agro (AALI) Siapkan Capex Rp1,4 Triliun pada 2023, Siap EkspansiPT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) mengalokasikan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp1,4 triliun untuk 2023.
Read more »
ASEAN 2023: Menkeu Sri Mulyani Soroti Pemulihan Ketahanan Keuangan Usai Pandemi Covid-19ASEAN juga membahas soal mekanisme merespons krisis jika sewaktu-waktu terjadi kembali seperti pandemi Covid-19 ataupun krisis lain seperti energi, dan pangan.
Read more »
THR PNS Gak Full 100%, Ini Alasan Sri MulyaniSimak alasan Sri Mulyani mengapa THR 2023 tidak dibayarkan secara full.
Read more »