Soal Tuntutan Mati Teddy Minahasa, Ini Tanggapan Legislator |Republika Online

Philippines News News

Soal Tuntutan Mati Teddy Minahasa, Ini Tanggapan Legislator |Republika Online
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Legislator sebut tuntutan mati Teddy Minahasa sudah sangat wajar.

"Karena dia punya kewenangan bukan digunakan untuk menegakan hukum, tetapi untuk melanggar hukum. Tapi kan ini hukuman mati, secara internasional itu hukuman mari itu lambat laun mulai ditinggalkan," sambungnya.dengan hukuman mati. Menurut jaksa Wahyudi yang membacakan tuntutan, setidaknya ada delapan perbuatan yang memberatkan Teddy Minahasa dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat. Wahyudi mengatakan, seharusnya, Teddy sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan Kapolda menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Hal ketiga yang memberatkan, Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel, keempat, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi polri, kelima Teddy tidak mengakui perbuatannya, keenam Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal memberatkan ketujuh, perbuatan Teddy sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Legislator Nilai Pantas Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy MinahasaLegislator Nilai Pantas Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy MinahasaHukuman mati Teddy Minahasa diharapkan memberi efek jera kepada anggota Polri lainnya
Read more »

Legislator Dukung Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy MinahasaLegislator Dukung Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy MinahasaAda sejumlah perbuatan yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Read more »

Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara - Tribunnews.comTeddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara - Tribunnews.comEks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Read more »

Kata Reza Indragiri soal Nasib Justice Collaborator AKBP Dody di Kasus Teddy MinahasaKata Reza Indragiri soal Nasib Justice Collaborator AKBP Dody di Kasus Teddy MinahasaReza Indragiri juga mengatakan jika dirinya pesimis Dody Prawiranegara bisa jadi Justice Collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Read more »

Kata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat HukumannyaKata Kejagung soal Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati: Pelaku Utama Harus Lebih Berat HukumannyaKejagung buka suara terkait tuntutan pidana hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Read more »

Soal Kasus Teddy Minahasa, Komisi Hukum MUI: Kejahatan Luar Biasa |Republika OnlineSoal Kasus Teddy Minahasa, Komisi Hukum MUI: Kejahatan Luar Biasa |Republika OnlineMUI nilai tuntutan jaksa ke Teddy Minahasa sudah tepat.
Read more »



Render Time: 2025-04-07 00:37:32