Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, DPR tak menghalang-halangi pembahasan RUU perampasan aset.
PRESIDEN Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama DPR.
“Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya,” tutur Arsul, Rabu .Arsul menilai yang dimaksud Jokowi dalam pidatonya ialah jika nanti surat presiden sudah disampaikan ke DPR, maka DPR harus segera membahas soal RUU perampasan aset.
Terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai bahwa RUU perampasan aset harus dibahas pemerintah bersama DPR. Hal itu lantaran UU Perampasan Asset merupakan kewajiban negara pihak penandatangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi ,” terang Feri.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi III DPR Tunggu Naskah Akademik RUU Perampasan Aset“Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya,” tutur Arsu
Read more »
Anggota Komisi II DPR Ingatkan Ketua KPU Hasyim AsyAnggota Komisi II DPR ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy
Read more »
Anggota Komisi II DPR Ingatkan Ketua KPU Hasyim AsyariAnggota Komisi II DPR ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy
Read more »
Krisdayanti Bicara Penenggelaman Kapal Pekerja Migran Ilegal: Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah?Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti menyinggung hasil investigasi soal penenggelaman kapal pekerja migran ilegal
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Video Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ketika Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parle...
Read more »
Ketua Komisi II DPR: Insyaallah Besok Pagi Perppu Pemilu Jadi UUKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Perppu Pemilu akan dibawa ke paripurna. Persetujuan Perppu Pemilu menjadi UU akan dilakukan besok.
Read more »