Menteri BUMN Erick Thohir telah memangkas Peraturan Menteri (Permen) BUMN omnibus BUMN dari 45 Permen menjadi hanya 3 Permen saja.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, Direksi BUMN yang merangkap sebagai komisaris di anak usaha tak bisa mendapatkan penghasilan ganda. Nantinya, direksi hanya mendapat remunerasi dari BUMN.
"Alhamdulillah nanti ke depan yang akan kita lakukan kita adjust nih sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita nggak boleh kalah," tuturnya. "Menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," tuturnya.Selain itu, Tedi Bharata mengungkapkan, Permen tersebut mengatur secara tegas terkait Direksi yang pernah melakukan kesalahan atau merugikan negara dalam mengemban amanah.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Erick Thohir Minta Direksi dan Komisaris Hafal Omnibus Law BUMNMenteri BUMN Erick Thohir meminta jajaran direksi dan komisaris perusahaan BUMN untuk hafal Omnibus Law BUMN
Read more »
Erick Pangkas Aturan dari 45 Jadi 3 Permen BUMN |Republika OnlineHal ini sebagai tindaklanjut penyederhanaan aturan yang ada di Kementerian BUMN.
Read more »
Erick Thohir Hapus Aturan Gaji Dobel di BUMN, Ini Kata AhokKomisaris Utama Pertamina, Ahok, merespons penghapusan gaji dobel Direksi BUMN yang merangkap jadi Komisaris.
Read more »
Bos BUMN Nggak Boleh Lagi Dapat Gaji Dobel, Ahok Bilang Begini'Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan,' katanya.
Read more »
Direksi BUMN Bisa Jadi Komisaris Anak Usaha, Tapi Gaji Tak Dobelmasing-masing direksi BUMN yang rangkap jabatan jadi komisaris nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai direksi.
Read more »
Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan, Tapi Tak Dapat Gaji Dobel | merdeka.comJajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan anak kini tidak lagi bisa memperoleh gaji dobel. Itu diatur dalam Omnibus Law BUMN yang merampingkan 45 peraturan menteri jadi 3 regulasi.
Read more »