Kehadiran teknologi digital untuk memudahakan dalam pelayanan transportasi laut dan meningkatkan setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan-pelabuhan.
DI era teknologi digital, pelayanan publik di berbagai sektor sangat penting mulai menggunakan layanan digital. Tujuannya untuk transparas,peningkatan pelayanan dan bisa menambah pemasukan.
Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha, Kemenhub juga mendapat target dari pemerintah untuk meningkatkan setoran PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan .
Menurutnya guna mencapai tujuan tersebut diperlukan penerapan teknologi yang mutakhir, terotomasi, mobile, menyeluruh dan terintegrasi mulai dari proses transaksi di lapangan sampai pelaporan, serta dashboard ke Kemenhub Pusat. Yaitu Sistem TOS yang terstandardisasi oleh Ditjen Hubla dan terintegrasi dengan INAPORTNET, Asset Management dengan penerapan IOT, serta Electronic PNBP terstandardisasi di lingkungan Kemenhub.
Secara sederhana Adi menjelaskan cara kerja sistem iOT adalah dengan memasang alat/sensor pada kapal-kapal tunda untuk memandu kapal-kapal yang masuk dan keluar pelabuhan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Banyak Negara Melarang, Hukuman Suntik Mati Legal di 5 Negara IniLima negara ini masih menerapkan hukuman mati dengan metode suntik mati. Negara apa saja?
Read more »
Normalisasi Arab Saudi-Iran, Ketua MUI Tekankan Pengaruh Iran di Dunia Islam |Republika OnlineChina mempunyai kepentingan besar di negara-negara Islam
Read more »
Tangkap Ikan dengan PNBP Pascaproduksi, Pengusaha Wajib Lapor Akurat!Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi akan memberikan keadilan bagi nelayan.
Read more »
Tangkap Ikan dengan PNBP Pascaproduksi, Begini Caranya!Saat ini sudah berlaku penarikan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal perikanan yang izinnya dikeluarkan Kelautan dan Perikanan (KKP).
Read more »