Meskipun hanya bekerja selama 5 tahun, anggota DPR masih mendapatkan hak ketika sudah tak menjabat. Salah satunya, uang pensiunan seumur hidup.
Sabtu, 18 Mei 2024 08:00 WIBAnggota DPR memiliki masa jabatan 5 tahun dalam satu periode.
Ketentuan pemberian uang pensiunan bagi DPR dan lembaga tinggi negara lainnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," bunyi pasal 13 ayat 3 Undang-Undang tersebut.Besar nominal uang pensiun DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.
Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Adapun, besar uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok setiap bulan.Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR• Uang pensiun anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan.Apabila anggota DPR bersangkutan meninggal dunia, maka uang pensiun akan dihentikan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bakal Pensiun di Oktober 2024, Segini Uang Pensiun JokowiSetelah masa jabatan berakhir, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun selayaknya pejabat negara lain. Berapa nilainya?
Read more »
5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RIAnggota DPR RI yang tidak lagi menjabat akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Berapa besarannya?
Read more »
Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur HidupMeski hanya bekerja selama lima tahun, rupanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap merasakan keuntungan saat tak menjabat lagi.
Read more »
Gagal Jadi Anggota DPR Lagi, Segini Uang Pensiun yang Dinikmati Kris Dayanti Seumur HidupMeski gagal kembali jadi anggota DPR, Kris Dayanti tetap bisa menikmati uang pensiun mantan anggota DPR dan dapat tunjangan hari tua.
Read more »
Jadi Sorotan di Medsos, Segini Gaji & Tunjangan PNS Bea CukaiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus belakangan ini menjadi sorotan di media sosial.
Read more »
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan PensiunPresiden Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Berikut sejumlah poin pentingnya, mulai dari masa jabatan dan tunjangan.
Read more »