Rencananya, kata Amzulian, Mou KY dengan Komisi Antirasuah bakal dilakukan, Rabu (9/8/2023) mendatang.
Ketua KY Amzulian Rifai mengungkapkan, MoU dengan dua lembaga penegak hukum itu perlu dilakukan agar KY dapat leluasa memanggil paksa"Karena kalau enggak ada MoU, bagaimana kami mau panggil paksa misalnya, akan kesulitan kami.
Insya Allah akan segera ada MoU," kata Amzulian Rifai dalam acara sinergitas KY dengan Media Massa, di Yogyakarta, Jumat .KY dengan Komisi Antirasuah bakal dilakukan pada Rabu mendatang. Sementara, dengan Polri, KY tengah membuat jadwal pertemuan tersebut.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Segini Gaji PNS 2023 yang Rencananya Bakal Naik Agustus NantiJokowi akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS untuk ASN, prajurit TNI, dan Anggota Polri pada 16 Agustus 2023.
Read more »
KY minta media massa wujudkan peradilan bersihKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai meminta sinergitas dengan media massa dapat memperkuat upaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih karena ...
Read more »
Ketua KY Mengaku Alami Keterbatasan: SDM Hanya 300, Harus Awasi 8.000 HakimKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan selaku lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim
Read more »
KY Jamin Seleksi Calon Hakim Agung Digelar Fair dan Tak Ada TitipanKetua Komisi Yudisial atau KY, Amzulian Rifai mengungkapkan, seleksi calon hakim agung dilakukan secara fair tanpa adanya calon titipan.
Read more »
Demi Keberlanjutan Bisnis Logistik Maritim, PIS Teken MoU Lestarikan LautPT Pertamina Internasional Shipping (PIS) meneken MoU kerja sama dengan Pertamina Foundation guna menjaga kelestarian laut Indonesia.
Read more »
Heru Budi Panggil Pemilik Kabel Semrawut di Jalanan Jakarta Usai Menelan KorbanHeru meminta agar para pemilik kabel semrawut juga turut bertanggung jawab dalam rencananya membangun Ibu Kota.
Read more »