Satgas BLBI memanggil tiga orang bermarga Ongko terkait utang BLBI Kaharudin Ongko.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil anak dari Kaharudin Ongko yaitu Irjanto Ongko, Rabu 5 April 2023.
Satgas BLBI juga menagih Irjanto terkait utang PT Aryagita Wahana International. Dia ditagih dalam kapasitas sebagai Presiden Direktur PT Ongko Dinamika dan Direktur PT Macro Nusantara senilai masing-masing Rp88,3 miliar dan US$ 3,4 juta. Kelima orang tersebut adalah Irwan Haroyono , Wiwiek Okamawati , Lianny Haryono , Thomas Suyanto , dan Reny Muljatie .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Satgas BLBI Panggil Dirut MIND ID, Ini Tanggapan Erick ThohirErick Thohir menegaskan bahwa pemanggilan Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso oleh Satga BLBI bukan kasus BUMN.
Read more »
Kehadiran Hendi Prio di Satgas BLBI Terkait Utang eks Bank UniversalHendi Prio Santosa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Perdanacipta Multifinance memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk dimintai pertanggungjawaban
Read more »
Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin 'Kampung' Eksklusif di UbudKeberadaan WNA di Ubud yang membuat wilayah eksklusif tersebut akan menjadi sasaran prioritas dari Satgas Pariwisata.
Read more »
Warga Keerom Serahkan Amunisi dan Magazen ke Satgas Pamtas Yonif 132/BS |Republika OnlineJaya menemukan amunisi tajam saat merenovasi gedung LPSE Pemkab Keerom, Papua.
Read more »
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di BaliSatgas tersebut nantinya bertugas untuk menertibkan turis-turis gang menganggu ketertiban dan menimbulkan keonaran di Bali.
Read more »
Sandiaga Uno dan Satgas Siap Tindak Wisatawan Pelanggar AturanMenparerkaf Sandiaga Salahuddin Uno bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bali dan Satuan Tugas (Satgas) siap menindak tegas wisatawan pelanggar aturan.
Read more »