Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Satgas Antimafia Tanah berhasil menyelamatkan lahan milik ...
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Satgas Antimafia Tanah berhasil menyelamatkan lahan milik pemerintah seluas 48 hektare senilai Rp10 triliun.
Menurut Hadi, permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya telah berlangsung selama 24 tahun, serta terdapat delapan gugatan perkara di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pengadilan pidana. Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp228.713.000.400,00 ganti rugi sebesar Rp218.893.207.400,00 atas pengadaan tanah terdampak pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung 1, serta menuntut sebagian bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya seluas sekitar 4,2 hektare.
"Alhamdulillah, setelah berjalan selama kurang lebih 6 bulan, dan pelakunya juga sudah diproses hukum, dan tentunya ini lahan 48 hektare kembali menjadi hak milik yang sah Mabes TNI," kata Yudo usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Tanah.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Duel 2 Keluarga Berebut Tanah Menewaskan 3 Orang di Bengkulu, Terungkap Fakta Soal Pemilik TanahJono mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tersebut yang resmi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan
Read more »
Tersisa 3 Persen Bidang Tanah di Tabanan yang Belum TerdaftarMenurut Hadi, target pendaftaran tanah di Kabupaten Tabanan ialah 383.000 bidang tanah.
Read more »
Duduk Perkara Sekolah Disegel Pemilik Lahan, Dinas Pendidikan Tanah Datar Coba NegosiasiPemilik lahan mengaku jika pemblokadean ini terjadi karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar mensertifikatkan tanah sekolah secara sepihak, padahal pihak
Read more »
Ngaku Pemilik Lahan, Warga Segel 2 Sekolah Negeri di Tanah Datar Sumbar2 sekolah negeri di Tanah Datar Sumbar disegel secara paksa. Penyegelan itu dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah.
Read more »