RUU Kesehatan permudah dokter asing praktik di Indonesia
PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan akan mempermudah dokter asing untuk praktik di Indonesia.
Terdapat perbedaan aturan antara UU 36/2014 dengan RUU Kesehatan. Pertama, dalam UU 36/2014 SIP dan STR bagi tenaga kesehatan asing berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 tahun berikutnya sementara dalam RUU Kesehatan tidak disebutkan bunyi pasal tersebut.
Kemudian dokter asing tersebut juga dipermudah dari segi bahasa karena tidak perlu tahu bahasa Indonesia.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Infografis 10 Undang-Undang akan Dihapus Dampak Omnibus Law Kesehatan |Republika OnlineRUU Kesehatan akan menggunakan metode omnibus law seperti UU Cipta Kerja.
Read more »
Kemenkes: RUU Kesehatan Perbaiki Pasal Perlindungan Hukum Jadi Lebih BaikKementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons gelombang aksi penolakan para tenaga kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Read more »
Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Perlindungan Hukum untuk Dokter dan NakesKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpotensi menghambat pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam memberikan pelayanan.
Read more »
Pengamat Minta Legislator Evaluasi RUU KesehatanDewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong mengevaluasi aturan mengenai produk tembakau di Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan (RUU Kesehatan)
Read more »
DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai Masa ResesRUU Perampasan Aset telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu berisi Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Read more »
Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak TepatProses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik. Salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori. Sindonews news .
Read more »