Rp300 Triliun Transaksi di Kemenkeu bukan Korupsi, Pukat UGM: Harus Dituntaskan

Philippines News News

Rp300 Triliun Transaksi di Kemenkeu bukan Korupsi, Pukat UGM: Harus Dituntaskan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

KEPALA PPATK Ivan Yustiavanda menegaskan angka Rp300 triliun yang dilaporkan bukan bentuk tindak pidana korupsi atau TPPU oleh pegawai Kementerian keuangan.

“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya.Menanggapi itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, menyebut informasi dari PPATK ini bisa mengimbangi informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.

Lalu, Zaenur menegaskan bahwa adanya catatan dugaan TPPU dari pegawai Kemenkeu meski minim tetap harus diusut hingga tuntas.“Meski sangat minim itu tetap ada, itu harus dituntaskan, mau minim, mau kecil harus dituntaskan,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa .Zaenur menyebut masyarakat tetap butuh penjelasan dari Kemenkeu, apakah dari tiga hal yaitu perpajakan dan kepabeanan, dan bea cukai sudah dilakukan dalam penanganan yang tepat.

Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan. "Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun," papar Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa

Ivan menerangkan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Pencucian Uang, Segera DiselidikiTransaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Pencucian Uang, Segera DiselidikiMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengklarifikasi kabar tentang transaksi mencurigakan Rp300 triliun ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Read more »

Tim Pemberantas TPPU Akan Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di KemenkeuTim Pemberantas TPPU Akan Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di KemenkeuPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membongkar terkait data transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Staf...
Read more »

Transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu 'pencucian uang', KPK 'harus segera bertindak' - BBC News IndonesiaTransaksi Rp300 triliun di Kemenkeu 'pencucian uang', KPK 'harus segera bertindak' - BBC News IndonesiaPakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mendorong KPK segera menyelidiki 'transaksi mencurigakan Rp300 triliun' di Kemenkeu. Yenti meyakini dugaan 'pencucian uang' di balik transaksi mencurigakan itu '90% diawali oleh kejahatan korupsi'.
Read more »

PPATK Sebut Transaksi Rp300 T Kemenkeu Bukan Pencucian Uang, Beda dengan Mahfud MD?PPATK Sebut Transaksi Rp300 T Kemenkeu Bukan Pencucian Uang, Beda dengan Mahfud MD?Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengataka transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu bukan TPPU atau pencucian uang. Kok beda dengan ucapan Mahfud MD?
Read more »

Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T Kemenkeu, Pukat UGM: Jangan Hanya Jadi Hiasan MedsosSoal Transaksi Mencurigakan Rp300 T Kemenkeu, Pukat UGM: Jangan Hanya Jadi Hiasan MedsosPukat UGM minta temuan PPATK soal dana Rp300 T ditindak secara pidana dan disiplin etik PNS karena publik menunggu penyelesaiannya.
Read more »

PPATK Klaim Telah Menyerahkan Dokumen Transaksi Janggal Rp300 T Kepada KemenkeuPPATK Klaim Telah Menyerahkan Dokumen Transaksi Janggal Rp300 T Kepada KemenkeuPPATK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait  transaksi janggal senilai Rp300 triliun.
Read more »



Render Time: 2025-04-21 03:56:41