Kuasa hukum korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan tersangka Ronald Tannur mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang menerapkan Pasal Pembunuhan.
Sebelumnya setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan.
5 lokasi rekontruksi ini di lift Blackhole, basement mall, apartemen tersangka dan Rumah Sakit National Hospital Surabaya. Hasilnya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Kini Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban: Agak LegaSebelumnya, anak anggota DPR RI Itu dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Read more »
Aniaya Pacar hingga Tewas, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal PembunuhanPolisi akhirnya menerapkan pasal pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur, 31, anak anggota DPR yang menganiaya Dini Sera Afrianti.
Read more »
Pihak Ronald Tannur Bantah Lakukan Intervensi ke Keluarga SDA, akan Laporkan Kuasa Hukum KorbanKuasa hukum SDA ungkap ada pihak yang datang ke keluarga korban dan menawarkan uang damai. Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Ronald Tannur.
Read more »
Begini Nasib Kapolsek Lakarsantri Menangani Kasus Dini Tewas Karena Ronald TannurKapolsek Lakarsantri Kompol Hakim dicopot dari jabatannya terkait kasus Ronald Tannur yang menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas
Read more »
Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Uang Damai Ronald Tannur, Ganti Ruginya Bagaimana?Keluarga Dini Sera Afrianti membongkar kalau ada upaya pemberian uang damai dari pihak Ronald Tannur. Mau ganti rugi?
Read more »