Pmerintah mewajibkan kepada masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi kudu membawa data diri seperti KTP.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu .
Dia bilang pemerintah akan mendata dan mencocokkan data pengguna LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat yang telah terdata saja yang boleh membeli. Beleid ini juga merupakan tindak lanjut dari isi Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.Momen Panembahan Al Nahyan Mengawal Presiden Jokowi Saat Main ke Mall di Medan Bikin Gemas
"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" ujar Tutuka.
Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.
Tutukan menambahkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Beli LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan Wajib Bawa KTP, Daftar Sekarang!Pemerintah akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna.
Read more »
Deretan Harga BBM Pertamina yang Naik Lagi Hari iniPT Pertamina (Persero) mulai menaikan harga BBM non subsidi mulai 1 Agustus 2023 lalu.
Read more »
Subsidi BBM dan LPG Timbulkan Kesenjangan pada Pembiayaan Energi BersihPembiayaan pemerintah pada energi bahan bakar fosil mencapai 94,1 persen dari tahun 2016 hingga tahun 2020. Sedangkan untuk energi terbarukan hanya menyentuh 0,94 persen.
Read more »
Skema Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik: 1 KTP Untuk 1 Motor!Subsidi motor listrik diberikan melalui skema 1 KTP berlaku untuk 1 motor listrik baru dengan jumlah subsidi masih sebesar Rp 7 juta.
Read more »
Pemkot Tanjungpinang : Gas LPG 3 kg tak langka berkat kartu puan molekWali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rahma memastikan LPG 3 kilogram di daerah itu tidak mengalami kelangkaan berkat penerapan kartu kendali ...
Read more »