Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengapus syarat batas usia calon kepala daerah menuai sorotan publik.
- Putusan Ma hkamah Agung yang mengapus syarat batas usia calon kepala daerah menuai sorotan publik. Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto ikut mengkritik
yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.Pasalnya, putusan MA ini membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia , Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun. Sugeng mengingatkan, kepada semua pihak agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk memuluskan karier politik pihak tertentu.
Putusan Ma Gibran Karpet Merah
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
NasDem Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, MenohokJPNN.com : Partai NasDem sampaikan kritik menohok atas putusan MA yang meminta KPU mencabut PKPU terkait batas usia calon kepala daerah.
Read more »
NasDem Sentil Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Jangan MengakaliNasDem menilai cukup putusan MK terkait batasan usia capres-cawapres yang melahirkan dampak sosial menimbulkan kerugian.
Read more »
Padahal Dibayar Rp100 Juta, Dewi Perssik Malu Lihat Video Lama Goyang Gergaji di Atas DrumDetik-detik Dewi Perssik malu lihat video lawas goyang gergaji tuai sorotan warganet.
Read more »
Padahal Tak Sedarah, Sonny Septian Menangis Haru Lihat Anak Fairuz A Rafiq Lulus SekolahAdegan Sonny Septian peluk dan menangis saat momen kelulusan sekolah King Faaz tuai sorotan warganet.
Read more »
Dituding Dapat Perlakuan Berbeda dari Baby Adzam, Anak Lina Jubaedah Banjir SimpatiInteraksi anak Lina Jubaedah, Bintang, dalam pesta nikah Rizky Febian tuai sorotan publik.
Read more »
Pandemic Agreement Tuai Sorotan, Dianggap Tidak Sesuai KomitmenPandemic Agreement Tuai Sorotan, Dianggap Tidak Sesuai Komitmen
Read more »