Tenggat lapor SPT tahunan wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan akan berakhir pada 30 April 2023. Jika telat lapor, WP Badan atau korporasi berisiko mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.
Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan . Angka pertumbuhan ini menjadi yang tertinggi, bahkan melampaui capaian prapandemi. Pertumbuhan perusahaan yang wajib SPT sebelumnya terjadi pada 2018, yakni 22,13 persen.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jabar akan Luncurkan Program Mudik Gratis di Terminal Cicaheum dan Stasiun Bandung |Republika OnlineBus gratis akan diberangkatan pada 16 April sedangkan kereta pada 15-18 April 2023.
Read more »
Angkasa Pura II Aktifikan 20 Posko Monitoring Angkutan Lebaran 2023Sebanyak 20 posko monitoring Angkutan Lebaran 2023 Angkasa Pura II mulai diaktifkan Rabu 12 April 2023.
Read more »
Jelang SEA Games 2023, CdM Masih Tunggu Finalisasi Jumlah Kontingen Indonesia di SEA Games 2023SEA Games 2023 akan diselenggarakan di Kamboja pada 5-17 Mei 2023. Persiapan pun terus dilakukan guna mempersiapkan kontingen Indonesia di ajang paling bergengsi di Asia Tenggara ini.
Read more »
Jadwal Bulu Tangkis Piala Sudirman 2023, Indonesia Hadapi Kanada di Laga PerdanaTurnamen beregu campuran Piala Sudirman 2023 bakal berlangsung di Suzhou, Cina, pada 14-21 Mei 2023.
Read more »
Siap-Siap, Apple Mulai Produksi Massal Macbook Air 15 InchApple mulai produksi Macbook Air 15 pada pada Februari 2023 dan meningkatkan jumlahnya pada Maret 2023.
Read more »