PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP mengantongi termin pembayaran proyek di sepanjang 2022 sebesar Rp 18,23 triliun.
Sesuai rencana, Agus menerangkan, termin pembayaran yang diterima perseroan tahun ini akan PTPP gunakan untuk membiayai operasi dan pekerjaan proyek di tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PTPP Novel Arsyad menyampaikan, tahun ini perseroan fokus pada area yang menjadiDengan begitu, pasar-pasar di area gedung area infrastruktur dan area EPC masih akan menjadi sasaran utama kita di tahun 2023 ini.cashflowLebih lanjut, kata Novel, perseroan juga mengejar profitabilitas. Sebab, dengan mengelola proyek seperti itu PTPP bisa mendapatkan hasil usaha positif.
"Tahun ini cukup besar di area gedung area infrastruktur maupun area EPC yang akan kita kerjakan di tahun 2023. Kita punya kontrak baru di tahun 2022 sekitar Rp 31 triliun dan sebagian besar akan kita produksi di tahun ini dan sebagian masih ada di tahun 2024 di samping kita masih mencari proyek lagi di tahun 2023," pungkas Novel.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PTPP Kantongi Nilai Carry Over Proyek hingga Rp40 TriliunPTPP telah menerima Rp18,23 triliun dari pembayaran termin pada 2022.
Read more »
PTPP Putuskan Tidak Bagi Dividen Tahun Buku 2022, Cek Hasil RUPST100 persen laba PTPP pada 2022 masih digunakan sebagai cadangan perseroan.
Read more »
Perkuat Dana Cadangan, PTPP Absen Bagikan Dividen 2022Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP memutuskan tidak membagikan dividen tahun buku 2022.
Read more »
Laba Bersih Rp 3,33 triliun, Direksi OCBC NISP Sepakat Bagikan Dividen |Republika OnlineDividen 2022 sebesar Rp 1,33 triliun dari tahun buku 2022
Read more »
Mengenal QRIS, Sistem Pembayaran dengan QR Code yang Dipakai Buat Menipu di Kotak Amal MasjidSemua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Read more »
Bank Indonesia 'Blacklist' QRIS yang Disalahgunakan di Kotak Amal MasjidBank Indonesia (BI) segera melakukan blacklist terkait dengan penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS yang belum lama ini terjadi di kotak amal di beberapa Mesjid di Jakarta. Money BankIndonesia
Read more »