Hakim PT Bandung rupanya tetap menolak banding yang Panji Gumilang layangkan kepada Ridwan Kamil, yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Kamis, 28 Mar 2024 10:29 WIBPengadilan Tinggi Bandung telah memutus perkara banding atas gugatan Rp 9 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hasilnya, pengadilan tetap menolak gugatan Panji Gumilang.
Sebagaimana diketahui, gugatan Rp 9 triliun dari Panji Gumilang untuk Ridwan Kamil sebelumnya sudah diputus pada Kamis tidak bisa ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Walaupun dinyatakan kalah, Panji Gumilang tetap bersikukuh mengajukan banding lantaran menganggap Ridwan Kamil telah gegabah dengan membentuk tim investigasi Ponpes Al-Zaytun yang malah menyudutkannya.
Hakim PT Bandung rupanya tetap menolak banding yang Panji Gumilang layangkan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya bukan ditangani PN Bandung, tapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung."Penggugat dalam gugatan a quo adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan akibat adanya tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam kapasitasnya selaku Gubernur Jawa Barat...
"Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," demikian amar putusan Hakim PT Bandung yang telah dibacakan pada Rabu kemarin.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi, Delegasi RI Malah Jawab Kasus Panji GumilangAnggota Komite Hak Asasi Manusia PBB, Bacre Waly Ndiaye, menyinggung netralitas Presiden Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.
Read more »
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agamaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ...
Read more »
Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Penodaan AgamaPanji Gumilang divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama dalam sidang di PN Indramayu, Rabu (20/3).
Read more »
Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Dalam Kasus Penodaan AgamaPN Indramayu jatuhkan vonis satu tahun penjara kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, terdakwa tindak pidana penodaan agama
Read more »
Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang
Read more »
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun PenjaraPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu
Read more »