Otoritas Jasa Keuangan meyakini industri asuransi di Tanah Air dapat menyerap kebijakan terbaru dalam standar akuntansi PSAK 74 yang berlaku di ujung tahun 2024
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan optimis terhadap kesiapan industri asuransi dalam mengimplementasikan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan 74 tentang Kontrak Asuransi pada 2025.
“Dengan dibentuknya Steering Committee dan Tim Pelaksana PSAK 74, OJK optimis kendal-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis . Adapun industri asuransi ditargetkan sudah dapat neraca awal dengan menggunakan PSAK 74 pada akhir 2024.
Perusahaan asuransi juga diharapkan mampu menyelesaikan pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk menerapkan PSAK 74 pada tahun ini. Selain itu, OJK telah meminta beberapa pelaku industri untuk melakukan simulasi dan perhitungan dampak penerapan PSAK 74 terhadap laporan keuangan Perusahaan Asuransi.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Marak Serangan Siber di Sektor Keuangan, Ini Strategi OJKOtoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara soal maraknya serangan siber di sektor keuangan.
Read more »
Ribuan Investasi Bodong-Pinjol Ilegal Disikat OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 6.000 entitas ilegal.
Read more »
OJK Catat Himpunan Dana Pasar Modal Capai Rp102,10 Triliun per Mei 2023Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp102,10 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan...
Read more »
Terkait Aturan Bursa Karbon, OJK Merancang Mekanisme IniOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon.
Read more »
OJK optimistis industri asuransi siap terapkan PSAK 74 pada 2025Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri asuransi siap menerapkan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 ...
Read more »
Dunia Diterpa Badai, OJK Jamin Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia SolidOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan permodalan solid, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.
Read more »