Proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas diserahkan ke Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
- Proses hukum dugaan korupsi Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi diserahkan ke Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka terhadap Henri merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta lainnya. OTT tersebut terkait adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang BerlakuMabes TNI menanggapi OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap perwira TNI AU, Letkol Afri Budi Cahyanto.
Read more »
KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai TersangkaKPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka suap
Read more »
Panglima TNI: Tentara Kita Siap Tempur Hadapi Ancaman Keutuhan NKRIPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memimpin rapat persiapan Latihan Gabungan (Latgab) TNI 2023
Read more »
KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan!KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Read more »
KPK Duga Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88,3 MiliarKPK menetapkan Kabasarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi, sebagai tersangka. Henri diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Read more »
Soal Kemungkinan Bobby Joseph Bakal Direhabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap BerjalanKepada polisi, Bobby Joseph mengaku telah menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2020.
Read more »