Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa TempoDunia
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional baru-baru ini. ICC bahkan telah mengeluarkan surat penangkapan bagi pemimpin Kremlin tersebut.Kendati Vladimir Putin mungkin tidak akan ditahan di sel Den Haag dalam waktu dekat.
Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara konvensi yang keempat, diadopsi setelah Perang Dunia Dua, melindungi warga sipil di dalam zona perang. Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh semua negara anggota PBB, termasuk Rusia.Adapun definisi kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa Keempat meliputi:1. Pembunuhan yang disengaja.2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.3.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Momen Vladimir Putin Kunjungi CrimeaPresiden Rusia Vladimir Putin mengunjungi kota Sevastopol di Crimea menjelang peringatan 9 tahun reunifikasi dengan Rusia
Read more »
Masa Bodoh AS Cs, Xi Jinping Ajak Putin ke ChinaPresiden China Xi Jinping mengajak Presiden Rusia Vladimir Putin untuk berkunjung ke negaranya tahun ini.
Read more »
Sejak Kapan Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia?Vladimir Putin dikenal sebagai sosok Presiden Rusia dengan masa jabatan terlama. Namun, sejak kapan Putin menjadi presiden?
Read more »
Geger Putin Mau Ditangkap, Presiden Nekat Datang ke UkrainaPresiden Rusia Vladimir Putin melakukan perjalanan kejutan ke Mariupol.
Read more »
Putin Sambut Baik Usaha China Akhiri Perang Ukraina, Tegaskan Hubungan Mereka di Titik TertinggiPresiden Rusia Vladimir Putin menyambut baik usaha China untuk mengakhiri perang di Ukraina.
Read more »