Kemendikbudristek mencabut peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan
) mencabut peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Hal ini setelah menerbitkanKoordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan, dalam Pasal 24 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Satriwan melanjutkan, sebenarnya jika semua stakeholders pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua termasuk masyarakat pada umumnya menginginkan ekskul Pramuka sebagai kegiatan ekskul wajib di sekolah/madrasah, maka Pemerintah harusnya terlebih dulu merevisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.Keempat, bagi P2G yang lebih mendesak kini dan ke depan adalah bagaimana sekolah maupun madrasah mampu membangun transformasi kegiatan Pramuka.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Kadisdikpora Bali: Pramuka kan PositifDisdikpora Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa buka suara terkait Pramuka yang tak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Read more »
Sejarah Pramuka di Indonesia yang Kini Tak Lagi Jadi Ekskul WajibEkstrakurikuler Pramuka dihapus sebagai ekskul wajib. Kini Pramuka bukan lagi ekskul keharusan. Seperti apa sejarahnya di Indonesia?
Read more »
Ramai Nadiem Makarim Cabut Pramuka dari Ekskul Wajib, Kwarnas Sayangkan Keputusan MendikbudristekKwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan Keputusan Mendibudristek yang mencabut Pramuka dari ekstrakurikuler (ekskul) di sekolah.
Read more »
Kritik Pengamat Soal Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di SekolahKebijakan Kemendikbud Ristek yang tidak lagi mewajibkan para siswa sekolah untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka mendapat sorotan.
Read more »
Soal Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Kemendikbud: Sekolah Wajib MenyediakanKemendikbud membantah sudah mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Pramuka, tetap diterapkan di sekolah jenjang SD-SMA.
Read more »
Kemendikbud Tidak Lagi Masukkan Pramuka Jadi Ekskul WajibAturan mengenai pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.
Read more »