POLRI resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Sumber:
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji dalam kasus penistaan agama.
Panji sendiri akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim, Mabes Polri selama 20 hari ke depan.Baca juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Diancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Irwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Panji Gumilang akan Hadir Memenuhi Panggilan Bareskrim Hari IniPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini. PanjiGumilang AlZaytun Bareskrim
Read more »
Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Didampingi Kuasa HukumnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilang Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) siang.
Read more »
Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaSetelah jadi tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Polri.
Read more »
Polri periksa Panji Gumilang pada Selasa soal kasus penistaan agamaPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji ...
Read more »