Polres Aceh Barat Gerebek Ladang Ganja di Kawasan Hutan Lindung Nagan Raya, 32 Hektare Ladang Ganja Berhasil Dimusnahkan

Philippines News News

Polres Aceh Barat Gerebek Ladang Ganja di Kawasan Hutan Lindung Nagan Raya, 32 Hektare Ladang Ganja Berhasil Dimusnahkan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 99%

Jajaran Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan terhadap 32 hektare ladang ganjang di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh Nagan Raya, Aceh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengatakan, penggerebekan ladang ganja seluas 32 hektare tersebut adalah hasil pengembangan tertangkapnya seorang bandar narkoba berinisial AP di kawasan Meulaboh dengan barang bukti 16 kilogram“Awalnya kita berhasil menangkap satu orang bandar narkoba berinisial AP dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering, petugas melakukan pengembangan sehingga tersangka mengaku memiliki ladang ganja di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh Nagan Raya,” kata AKBP...

Pandji juga menambahkan, karena Medan yang sulit dan jarak perjalanan ke lokasi ladang ganja membutuhkan waktu hingga 7 jam berjalan kaki, maka pihaknya tidak berhasil berhasil membawa semua pohon ganja,sehingga petugas langsung memusnahkannya ditempat dengan cara membakarnya. “karena medannya sangat sulit dan membutuhkan waktu perjalanan 7 jam berjalan kaki, maka petugas hanya menurunkan sebagian kecil pohon ganja tersebut sebagai barang bukti, untuk menghentikan peredaran narkoba tersebut, petugas langsung memusnahkan pohon ganja tersebut dengan cara membakar,” sebutnya.

Pandji juga menyebutkan, Operasi yang dipimpinnya diduga berhasil dicium oleh para pelakunya yang diduga berjumlah enam orang, meski petugas telah melakukan pengejaran namun para pelaku berhasil meloloskan diri. “Sepertinya kedatangan kita telah diketahui oleh para pelaku, tim sempat mengejar pelaku yang diduga berjumlah enam orang namun berhasil kabur dari kejaran petugas,” ucapnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polres Aceh Barat musnahkan 32 hektare lahan ganja di Nagan RayaPolres Aceh Barat musnahkan 32 hektare lahan ganja di Nagan RayaPersonel PolresAceh Barat melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 32 hektare yang berlokasi di kawasan pegunungan Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Read more »

Susu Ganja, Modus Baru Peredaran Narkoba yang Diungkap Polres JakpusSusu Ganja, Modus Baru Peredaran Narkoba yang Diungkap Polres JakpusCukup membubuhkan dua sendok susu ganja dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.
Read more »

Tangkap 53 Tersangka, Polres Jakpus Sita 68 Kg Sabu dan 62 Kg GanjaTangkap 53 Tersangka, Polres Jakpus Sita 68 Kg Sabu dan 62 Kg GanjaSebanyak 53 tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat sepanjang Februari 2023. Dari penangkapan ini petugas menyita sebanyak 68 kg...
Read more »

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Susu GanjaPolres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Susu GanjaPolres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran 'susu ganja', serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan yang kini menjadi perhatian penegak hukum.
Read more »

Polres Jakpus Bongkar Peredaran 1,65 Kg 'Susu Ganja' Berbentuk SerbukPolres Jakpus Bongkar Peredaran 1,65 Kg 'Susu Ganja' Berbentuk SerbukPolres Jakpus membongkar narkoba jenis baru dari ganja yang disebut 'susu ganja'. Ganja berupa serbuk itu diseduh dengan air seperti kopi.
Read more »

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu GanjaPolres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu GanjaMenurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.
Read more »



Render Time: 2025-04-23 23:37:54