Polisi mengusut bos Indosurya dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, melalui KSP Indosurya yang cacat hukum Henry Surya mengumpulkan dana dari 23 ribu anggota sebesar Rp 106 triliun.
Namun, pada tahun 2020 KSP Indosurya mengalami gagal bayar dengan total kerugian sebesar Rp 15,9 triliun. Dalam proses penyidikan kasus pencucian uang polisi menelusuri aset senilai Rp 3 triliun yang diduga terkait KSP Indosurya. Sebelumnya, Henry Surya telah menjalani proses persidangan dengan dakwaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Jelaskan Posisi Kasus Baru Bos KSP Indosurya Henry SuryaBareskrim Polri menjelaskan posisi kasus baru bos KSP Indosurya, Henry Surya.
Read more »
Polisi Kembali Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus IndosuryaHenry Surya sempat divonis bebas di PN Jakbar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Namun kepolisian kembali mengusut kasus tersebut dengan penyelidikan baru.
Read more »
Brigjen Whisnu Lagi Usut Keterlibatan Kementerian Koperasi Soal Pembuatan Akta Palsu KSP IndosuryaDiketahui, Pendiri Indosurya yakni Henry Surya kembali dijadikan tersangka kasus pemalsuan akta atau surat dan TPPU.
Read more »
Bareskrim Kejar Aset Rp 3 Triliun di Kasus TPPU KSP IndosuryaBareskrim Polri berfokus melacak aset setelah bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Read more »
Polri Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Pemalsuan Dokumen KSP IndosuryaPolri membuka peluang adanya tersangka baru di kasus pemalsuan surat pendirian KSP Indosurya.
Read more »
Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah DiburuBos KSP Indosurya, Henry Surya kembali ditetapkan jadi tersangka. Kali ini, untuk kasus TPPU. Polisi kini buru aset senilai Rp 3 triliun
Read more »