Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka.
Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara di wahana jembatan kaca "The Geong", kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Desa Limpakuwus.satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.Pelindo Rancang Pelabuhan Benoa Bisa Tampung Lima Kapal Pesiar Voyager pada 2025
Selain itu, Edi tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain serta tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana"Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten," kata Edy.tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Telan Korban dan Tak Kantongi Izin, Jembatan Kaca The Geong Banyumas Terancam DibongkarPemerintah berencana akan membongkar dan menutup secara permanen wahana yang berpotensi membahayakan wisatawan jika pengelola tak mampu memperbaiki...
Read more »
Polisi tetapkan pemilik The Geong jadi tersangka insiden jembatan kacaPolresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka ...
Read more »
Komnas HAM Gali Informasi dari Pihak Pengelola Terkait Pecahnya Jembatan Kaca The GeongKomnas HAM juga akan meminta keterangan Polres Banyumas, dan Polda Jateng mengenai proses penegakan hukum atas peristiwa itu.
Read more »
Polisi Belum Tetapkan Tersangka pada Kasus Jembatan Kaca Pecah di BanyumasPolresta Banyumas berencana melakukan gelar perkara terkait pecahnya jembatan kaca di Obyek Wisata Hutan Pinus Limpakuwus di Banyumas, Jawa Tengah.
Read more »