Bareskrim menanggapi soal asas Ne Bis In Idem yang dipersoalkan oleh pengacara Henry Surya, simak selengkapnya
Sebelumnya, Pengacara Henry Surya, Waldus Situmorang menanggapi kabar kliennya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Waldus menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, prinsip hukum Ne Bis In Idem harus diperhatikan. Ne Bis In Idem adalah asas hukum dimana seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Pada prinsipnya kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekalipun mungkin substansi sangkaan telah masuk dalam perkara sebelumnya," kata Waldus saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu, ."Jika demikian adanya, maka tentu penghormatan terhadap asas nebis in idem menjadi ukuran dalam penegakan hukum," tambah pengacara tersebut.
Tanggapan ini disampaikan Waldus selepas Henry Surya ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan anyar Bareskrim Polri.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bareskrim Tetapkan Pemilik KSP Indosurya Tersangka Pencucian UangKuasa hukum pemilik KSP Indosurya, Henry Surya, menilai, penetapan tersangka kliennya melanggar asas ”ne bis in idem”. Apa itu? Polhuk AdadiKompas
Read more »
Bareskrim Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus Dugaan TPPU KSP IndosuryaBareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya
Read more »
Polisi Kembali Tetapkan Henry Surya Jadi TersangkaPemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya kembali menjadi tersangka, ini kata kepolisian
Read more »
Henry Surya Ngaku Udah Bayar Rp 400 M ke Korban IndosuryaPasca divonis bebas, Henry Surya ngaku sudah membayar kerugian anggota korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar sekitar Rp400 miliar, benar nggak?
Read more »
Keras, Anya Dwinov Sebut Henry Surya 'Omong Kosong'Pengacara Henry Surya, mengatakan pengembalian kerugian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tetap berjalan sesuai homologasi, ini jawaban korban
Read more »
Korban Indosurya: Henry Surya Bebas, Ganti Rugi 'Cuma Janji'Anggota korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Awan Sastrawijaya mengatakan bahwa dirinya belum menerima pembayaran, kok bisa?
Read more »