Polisi membebaskan guru madrasyah aliyah (MA) di Kabupaten Batang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi madrasah.
, Jawa Tengah. Polisi menganggap perbuatan terduga pelaku belum memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 285 KHUP.
"Dari awal pemeriksaan sampai akhir dan didampingi kuasa hukum korban belum ditemukan bukti perbuatan melawan hukum seperti yang ada dalam Pasal 285 KUHP," kata Andi Fajar, Selasa . Atas dasar itulah polisi membebaskan oknum guru seni budaya berusia 25 tahun tersebut sehari setelah diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Batang.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Guru MA Mesum di Batang Akhirnya DipecatRADARSEMARANG.ID, Batang — Oknum guru Madrasah Aliyah (MA) yang diduga memerkosa siswinya diberhentikan dari sekolah. Ahmad Sukron Sidkon, ketua yayasan salah satu MA di Kecamatan Subah, Batang, menjelaskan jika sang guru, AS, 26, diberhentikan sejak 27 Maret 2023 kemarin. Pelaku sudah diserahkan ke
Read more »
Kepala Sekolah di Banyumas Kumpulkan KTP Guru-guru untuk Dukung Bakal Calon DPDK, kepala sekolah dasar yang berstatuas ASN secara aktif mengundang pemilik KTP saat verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD oleh KPU.
Read more »
Polisi Sita 300 Selongsong Petasan di BatangPolisi menyita 300 selongsong petasan dan sembilan alat pembuat petasan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang Kota
Read more »
Guru PenelitiGURU sebagai peneliti merupakan salah satu peran yang diidealkan dari seorang guru pendidik.
Read more »
Gibran Dorong Korban Lain Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo untuk Melapor Polisi'Biar ditangani Pak Kapolres. Kita kawal terus (kasusnya).'
Read more »
Kontras: Polisi Bela Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan Lecehkan Sistem Hukum PeradilanKontras: Polisi Bela Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan Lecehkan Sistem Hukum Peradilan TempoNasional
Read more »