PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Berikut Putusan Lengkapnya! PikiranRakyat . Selengkapnya:
- Perwakilan Humas Pengadilan Negara Jakarta Pusat Jamaludin Samosir buka suara soal pengabulan permohonan pernikahan pasangan yang berbeda agama. Namun, dikabulkannya permohonan tersebut bergantung pada kebijaksanaan hakim.
Calon pengantin yang berbeda agama memang diperbolehkan mendaftarkan rencana pernikahannya di PN Jakarta Pusat. Pasangan tersebut bisa melayangkan surat permohonan izin menikah. Selanjutnya, hakim akan memeriksa permohonan izin nikah. Sementara dikabulkan atau tidaknya izin nikah itu tergantung kebijaksanaan hakim."Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin sebagaimana dikutipSebelumnya, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan pasangan yang beda agama.
Berdasarkan catatan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan ada sebanyak empat pernikahan beda agama yang dilaksanakan pada 2022. Suku Dinas Dukcapil Jaksel menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang dikabulkan pengadilan. Hal itu sesuai dengan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Adapun yang dimaksud"Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama. Lalu pada pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengadilan Jakpus Kabulkan Nikah Beda Agama, ini Fatwa MUI |Republika OnlineSejumlah negara melarang nikah beda agama.
Read more »
PN Jakpus: Permohonan nikah beda agama bergantung kebijaksanaan hakimPengadilan Negara Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan ...
Read more »
Daftar Pengadilan yang Izinkan Nikah Beda Agama, Terbaru PN JakpusBeberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Terbaru, PN Jakarta Pusat.
Read more »
Inovasi Pengadilan Agama Dabo Singkep, Sidang Isbat Nikah Keliling bagi Warga Suku Laut - MA NEWSDalam inovasi ini, sebelumnya Pengadilan Agama terlebih dahulu menjelaskan hak masyarakat atas administrasi kependudukan, terutama kepada Suku Laut.
Read more »
Izinkan Pernikahan Beda Agama, ini Pertimbangan PN JakpusPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan bahwa pernikahan beda agama antara sepasang kekasih beragama Islam dan Kristen telah resmi diizinkan.
Read more »
Mau Nikah dengan Orang Kaya, Wajib Ada Perjanjian Pranikah?Apakah menikah dengan orang wajib ada perjanjian pranikah? Ini jawabannya.
Read more »