PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN

Philippines News News

PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN PMK49

Aturan itu tertuang dalam Permenkeu 40 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Pada lampiran PMK 49 itu, poin 1.1 menjelaskan tentang honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup perguruan tinggi. Baca Juga:Honorarium dosen atau pegawai yang diberi tugas tambahan atau tugas khusus tertentu untuk tingkat universitas dan institut besarannya beragam sesuai dengan jabatan dan fungsi masing-masing.a. Direktur Pascasarjana Rp 3.150.000c. Ketua program studi pascasarjana Rp 1.500.000a. Ketua atau kepala atau direktur Rp 2.500.000b. Sekretaris atau wakil atau koordinator bidang Rp 1.000.000

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-PolriPMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-PolriPeraturan Menteri Keuangan atau PMK 49 Tahun 2023 mengatur antara lain uang makan ASN, uang lembur ASN dan honorer, serta uang lauk pauk TNI/Polri.
Read more »

PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya AmpunPMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya AmpunPMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar honor atau gaji non-ASN di mana Jateng terendah, tertinggi sudah bisa ditebak.
Read more »

Aturan Baru Sri Mulyani: Biaya Hotel PNS saat Dinas Luar Kota Capai Rp8,7 Juta/Hari | merdeka.comAturan Baru Sri Mulyani: Biaya Hotel PNS saat Dinas Luar Kota Capai Rp8,7 Juta/Hari | merdeka.comDalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, salah satu yang diatur yakni biaya penginapan atau hotel untuk PNS, ASN, TNI Polri, pejabat negara hingga menteri.
Read more »

Hari Ini akan Bertemu Guru Husein, Ini Kata Bupati Pangandaran |Republika OnlineHari Ini akan Bertemu Guru Husein, Ini Kata Bupati Pangandaran |Republika OnlineBupati mengundang Husein Ali Rafsanjani ke Pangandaran.
Read more »

Bukan Antar Bacaleg PSI Solo, Ini Alasan Gibran Ke KPU Hari IniBukan Antar Bacaleg PSI Solo, Ini Alasan Gibran Ke KPU Hari IniWali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak akan mengantar bacaleg PSI ke KPU Solo, melainkan akan memantau keamanan bersama Forkopimda Solo di KPU.
Read more »

Resmi Tinggalkan Barcelona Akhir Musim Ini, Ini 5 Pengganti Sergio BusquetsResmi Tinggalkan Barcelona Akhir Musim Ini, Ini 5 Pengganti Sergio BusquetsSergio Busquets resmi akan meninggalkan Barcelona di penghujung musim 2022/2023 nanti setelah pemain berusia 34 tahun tersebut berada di Camp Nou selama 18 tahun.
Read more »



Render Time: 2025-03-15 08:58:22