Dalam rapat pleno itu, PKS menolak pengesahan RUU DKJ karena berbagai hal, salah satunya ialah RUU itu dibahas secara tergesa-gesa.
Foto: Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian saat konferensi pers usai serah terima jabat di kantor Kemenko Polhukam R.I, Jakarta, Rabu . Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan secara tergesa-gesa, sebagaimana tudingan fraksi PKS di DPR.
Lalu, pada 18 Maret 2024, Baleg bersama pemerintah dan DPD telah selesai membahas RUU DKJ, dan juga telah sepakat pada malam harinya tanggal itu untuk disahkan di sidang paripurna terdekat sebagai undang-undang.Menurut Tito, sebelum itu, RUU usul inisiatif DPR ini juga telah dibahas secara khusus oleh pemerintah sejak 2022. Melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang dipimpin Akmal Malik, ia mengatakan, konsultasi publik telah dilakukan sebanyak delapan kali sejak 2022.
"Sudah komunikasi dengan tokoh-tokoh Betawi, ormas-ormas, saya kira sudah melalui proses itu," ucap Tito. "Jadi biasa kalau demokrasi ada yang berbeda tapi kan majority. Dalam RUU IKN juga saya kira juga 8-1, dari UU IKN kan saya kira teman-teman PKS berusaha untuk konsisten ya," tegas Tito.Kesepakatan tingkat I RUU DKJ ini terjadi saat rapat pleno oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan beranggotakan para anggota DPR, Pemerintah dari Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas, serta Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna, tapi Fraksi PKS MenolakDPR dan Pemerintah sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, tapi Fraksi PKS menolak.
Read more »
8 Fraksi DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat ParipurnaFraksi PKS menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Read more »
PKB Setuju Usulan PKS soal Ada Pilkada Tingkat Wali Kota Jakarta di RUU DKJPKB mendukung usulan PKS agar ada pemerintahan daerah tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Dengan begitu, maka harus ada pemilihan wali kota dan DPRD tingkat II.
Read more »
Singgung RUU DKJ, PKS Minta Ada Pilkada di Tingkat Wali Kota JakartaPenasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoiruddin, mendorong adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II dan pemilihan wali kota usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.
Read more »
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi DaerahAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Read more »
Peneliti PSHK Sebut Pembahasan RUU DKJ Tak Perlu Buru-buru, Minta TransparanPusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh DPR dan Presiden Joko Widodo tidak perlu dilakukan secara terburu-buru dan serampangan.
Read more »