Menurut Maqdir Ismail, uang yang diduga diterima kliennya tersebut tidak dinikmati Irwan sendiri, melainkan telah dibagikan kepada sejumlah pihak.
mengungkapkan adanya pihak dengan inisial X, Y dan Z yang diduga menerima aliran uang terkait perkaran yang menjerat kliennya dalam sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kajaksaan Agung .
Misalnya, diberikan kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 dengan total Rp 10 miliar dan uang Rp 4 miliar lainnya.Bareskrim Proses Laporan Pencemaran Nama Baik Politikus Demokrat Terkait Kasus BTS 4G Kominfo "Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," ungkap Maqdir dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .Dikonfirmasi usai persidangan, Maqdir Ismail mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok X, Y dan Z tersebut.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika , Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Komisaris PT Solitech Media Sinergy mendapatkan Rp 119.000.000.000, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Maqdir Ismail Bakal Penuhi Panggilan Kejagung Kamis, Kembalikan Duit BTS Rp 27 M Cash!Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis pekan ini
Read more »
Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara TunaiPengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengataan akan membawa uang senilai Rp27 miliar saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung
Read more »
Kejaksaan Agung Agendakan Ulang Pemanggilan Maqdir Ismail KamisPenyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS Kominfo.
Read more »
Terima Surat Penundaan Maqdir Ismail Terkait Polemik Pengembalian Rp27 Miliar, Pemeriksaan Akan Dilakukan Hari Kamis IniKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan telah menerima surat penundaan pemeriksaan saksi terhadap pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Read more »
Kejagung Harap Maqdir Ismail Datang Sukarela Jelaskan soal Uang Rp 27 MiliarKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik jaksa masih tetap menunggu kehadiran Maqdir Ismail soal uang Rp 27 miliar
Read more »