SAAT ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja untuk Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen non-ASN.
PLT. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam menegaskan bahwa PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tidak berlaku bagi dosen non-ASN.
Dia juga menyampaikan saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja untuk Penilaian Angka Kredit bagi dosen non-ASN. “Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN,” tegas Nizam dalam keterangannya, Jumat .Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru.
“Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak,” tandas Nizam.Sebelumnya ramai dibicarakan publik terkait petisi soal Peraturan Menteri PANRB No 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional mengharuskan dosen untuk mengeklaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Berdasarkan Permen tersebut, Kemendikbud-Ristek mewajibkan para dosen untuk menyelesaikan Penilaian Angka Kredit dosen.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wakil Kepala BPIP Beri Tips Bekerja Profesional kepada Ratusan Pengurus KorpriTugas ASN ini sangat besar karena selain bekerja sebagai pegawai, ASN juga bertugas sebagai perekat bangsa.
Read more »
Waka BPIP Karjono Berharap ASN kuat Iptek dan ImtaqTugas ASN sangat besar karena selain bekerja sebagai pegawai, ASN juga bertugas sebagai perekat bangsa
Read more »
Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama Dimulai 19 April 2023Jokowi terbitkan Kepres nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Kepres nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Tahun 2023
Read more »
Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Read more »
Aturan Cuti Bersama 2023 ASN Diubah, Total Jadi 9 HariPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Read more »
Muda Aman dan Tua Nyaman, Taspen Komitmen Tingkatkan Kontribusi untuk Negeri |Republika OnlineSelama 60 tahun, Taspen telah menjadi bagian dari sejarah panjang ASN.
Read more »