Perkuat Budaya K3, Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja di Sektor Migas perlindunganpekerja
jpnn.com, JAMBI - Kementerian Ketenagakerjaan mendukung semua kegiatan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor minyak dan gas .Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan kecelakaan kerja di sektor minyak dan gas saat ini masih relatif tinggi, di antaranya berupa kebakaran, peledakan, runtuhnya konstruksi, serta keracunan bahan kimia.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor ketika menjadi pembicara pada Dialog Ketenagakerjaan bagi Perusahaan yang Bergerak Pada Sektor Hulu Migas di Wilayah Provinsi Jambi, Senin .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemnaker Dorong Perusahaan Migas Perkuat Budaya K3Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong para pelaku usaha, terutama di bidang minyak dan gas (migas), memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.
Read more »
Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja Sektor MigasPenerapan K3 perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja,menjamin tenaga kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.
Read more »
Ini Upaya Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Lulusan Ponpes Sesuai Kebutuhan Pasar KerjaMenaker Ida Fauziyah mengungkapkan upaya Kemnaker meningkatkan kompetensi lulusan Ponpes memenuhi kebutuhan di pasar krja
Read more »
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Read more »
Santri Dukung Ganjar Jateng Bagikan Takjil Untuk Buruh BangunanSukarelawan Santri Dukung Ganjar Jateng melakukan pembagian takjil kepada sejumlah buruh bangunan di Klaten.
Read more »
Janji Kemnaker kepada Buruh soal Ribut-ribut Upah Minimun di UU Cipta KerjaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan keterangannya soal upah minimum di UU Cipta Kerja.
Read more »