Hasil musyawarah atau diversi AG ditolak keluarga David lantaran pihak David menolak untuk berdamai. Oleh karena itu, perkara AG lanjut ke persidangan.
TERDAKWA kasus penganiyaan David Ozora, AG, telah selesai jalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu .
“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan haru ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto .Djumyanto menjelaskan nahwa sidang AG di ruang sidang 7 PN Jaksel secara tertutup.Baca juga: Keluarga David Sebut Mario Sebar Video Penganiayaan dengan Narasi Menantang
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mengapa Allah SWT Abadikan 3 Perkara Saja yang Batalkan Puasa dalam Alquran? |Republika OnlineTerdapat perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa Ramadhan
Read more »
KPK Duga Terdapat Pencairan Tukin Fiktif di Kementerian ESDM'Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,' tegas Ali.
Read more »
Konglomerat The Ning King Digugat, 10% Sahamnya di ARGO Terancam DisitaHarjanto Tirtohadiguno atau The Ning King digugat dalam perkara wanprestasi oleh PT HJF Investment Indonesia.
Read more »
Saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa, Sang Ibu Menangis SesenggukanDody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Read more »
Kondisi Terkini David Ozora, Responsif tapi Batal Disuntik Stem CellBerikut kondisi terkini David Ozora (17) setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Read more »