KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terlalu terburu-buru
"Bahasa kami bukan menolak, tapi menunda. Masih banyak substansi lebih mendalam yang harusnya bisa dimasukkan. Misalnya soal peningkatan anggaran kesehatan, keamanan data kesehatan, dan hal-hal terkait pelayanan transformasi kesehatan lainnya,” kata Adib, Minggu .
Kemudian ia juga menyoroti terkait dengan aborsi. Terdapat perbedaan aturan mengenai aborsi dalam RUU Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan dalam RUU Kesehatan Pasal 42 bahwa aborsi dapat dilakukan pada usia 14 pekan sementara UU 36/2009 aborsi dapat dilakukan pada usia kehamilan 6 pekan.Adib menekankan sikap IDI mutlak agar menjadikan RUU Omnibus Law Kesehatan ini untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis kesehatan.
“Jangan terlalu terburu-buru. Kami tidak ingin ada upaya sengaja mempercepat RUU Kesehatan, agar tak ada produk regulasi yang cacat secara hukum konstitusi, tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat, dan legitimasinya lemah karena tak didukung tenaga kesehatan kita,” ujarnya.Terdapat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang dinilai IDI perlu dibahas kembali antara lain Pasal 248, 249, 261, 274, 301, 314, 318, 321, dan masih banyak pasal lainnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkes: RUU Kesehatan Perbaiki Pasal Perlindungan Hukum Jadi Lebih BaikKementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons gelombang aksi penolakan para tenaga kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Read more »
Kemarin, KPK sita rumah Rafael hingga RUU Kesehatan rugikan petaniBerita hukum yang terjadi kemarin namun masih menarik disimak, mulai dari KPK Sita Rumah Rafael yang Dibeli dari Grace Tahir, hingga RUU Kesehatan dapat ...
Read more »
Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Perlindungan Hukum untuk Dokter dan NakesKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpotensi menghambat pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam memberikan pelayanan.
Read more »
Terkait RUU Kesehatan, Gubernur Khofifah Tampung Aspirasi NakesRUU Kesehatan masih terus menjadi perbincangan hingga saat ini. Bahkan Gubernur Khofifah telah melakukan dialog dengan nakes di Jatim.
Read more »
Masukan dari Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI untuk Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus LawPembahasan RUU Kesehatan melalui pendekatan Omnibus-Law masih terus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan tujuan dapat mengurangi atau menghilangkan ketidakharmonisan
Read more »
Cakupan soal Tembakau di Draf Omnibus Law Kesehatan Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain - Jawa PosTumpang tindih antar-regulasi ini tentu kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam mendorong harmonisasi regulasi.
Read more »