PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter resmi memberlakukan aturan protokol kesehatan terbaru bagi penumpang KRL. Kini, penumpang boleh melepas masker selama menggunakan layanan KRL Commuter Line.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menerangkan pihakny memberlakukan syarat dan ketentuan dalam perjalanan KRL Commuter Line Perkotaan maupun Commuter Line Aglomerasi diseluruh lintas pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Seluruh Pengguna juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," sambungnya. “Untuk menjamin kesehatan para penggunanya, KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta. Hal tersebut kami lakukan sebagai upaya untuk mewujudkan perjalanan Commuter Line yang sehat, aman dan nyaman," jelas dia.
Hal ini menyusut diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan soal penyesuaian syarat perjalanan menggunakan transportasi umum. Termasuk didalamnya adalah transportasi kereta api. Joni mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Catat! Penumpang KRL Masih Wajib Pakai MaskerPT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter masih mewajibkan penumpang KRL menggunakan masker
Read more »
Beda dengan TransJ-MRT, KCI Masih Wajibkan Penumpang KRL BermaskerPT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.
Read more »
Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker Meski Aturannya Dicabut PemerintahPemerintah RI akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Read more »
Satgas COVID-19 RI Keluarkan Prokes Terbaru, Warga Boleh Copot Masker di KRL-BusSeiring situasi terkenali, Satgas COVID-19 RI mengeluarkan prokes terbaru. Salah satunya, masyarakat boleh menaiki angkutan umum tanpa mengenakan masker.
Read more »
TransJ dan KRL Masih Wajibkan Penumpang Pakai MaskerSatgas COVID-19 mengeluarkan edaran boleh tidak menggunakan masker di tempat umum. Namun, Transjakarta dan PT KCI masih mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Read more »
Penumpang KRL Commuterline Masih Wajib BermaskerManajer Humas KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan wajib bermasker bagi penumpang KRL karena masih menunggu aturan dari Kementerian Perhubungan.
Read more »