Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai , Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan dalam penjelasan tersebut.
“Namun, bila dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan barang tidak lengkap, maka akan masuk jalur merah. Untuk kemudian akan diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express yang akan memeriksa ulang,”tutur Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.
Setelah itu, barulah akan dihubungi pemilik barang tersebut untuk mengkonfirmasi.Pembeli Sepatu Tidak Melaporkan Harga AsliSementara, dalam kasus warganet yang mengadu di media sosial karena dikenakan bea masuk dan denda hingga puluhan juta, Askolani menjelaskan, bila paket berisi sepatu kiriman luar negeri tersebut, tidak mnyampaikan data yang sesuai.
Bandara Soekarno Hatta Dhl Express Bea Cukai DHL
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat KesehatanJPNN.com : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk.
Read more »
Berkas Kasus Gratifikasi Lengkap, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera DisidangTim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) senilai Rp10 miliar.
Read more »
Ini Penjelasan KPK Tentang Penurunan Nilai Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko DarmantoKPK menjelaskan penurunan nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar
Read more »
Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Ini Penjelasan Bea CukaiViral di media sosial keluhan salah satu pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor.
Read more »
Bea Cukai Respons Viral Beli Sepatu Rp10 juta Kena Bea Masuk Rp30 JutaDitjen Bea dan Cukai menyebut pengenaan bea Rp30 juta pada sepatu berharga Rp10 juta yang viral di medsos merupakan imbas denda.
Read more »
Beli Sepatu Rp10 Juta, Bea Masuknya Rp31,8 Juta, Bea Cukai Buka SuaraViral, netizen beli sepatu Rp 10,3 juta, tetapi bea masuknya Rp 31,8 juta.
Read more »