Pemkot Jakbar sebut seluruh pengusaha hiburan malam di wilayahnya sudah mematuhi ketentuan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan seperti dituangkan dalam peraturan daerah.
Kendaraan bermotor dapat melintasi Jalan Gajah Mada arah Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa . ANTARA/ Devi Nindy
Menurut Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi dari pemeriksaan lapangan terhadap 46 tempat hiburan malam dalam beberapa hari belakangan ini, pihaknya tidak menemukan ada yang beroperasi. Dalam pelaksanaannya, petugas Parekraf didampingi Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sidak secara acak tempat-tempat yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat.
Sebelumnya, larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Gelar Bazar MurahPemerintah Kabupaten Agam menggelar bazar murah tiap pekan selama Ramadhan 1444 H.
Read more »
Australia Tegas Larang TikTok pada Perangkat PemerintahPemerintah Australia melarang penggunaan aplikasi media sosial China TikTok pada perangkat pemerintah.
Read more »
Pengurus RT di Cengkareng Minta THR, Pj Heru: Saya Tanya Pak Lurah |Republika OnlinePengurus RT 009 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakbar membuat surat sumbangan THR.
Read more »
Materi Ceramah untuk Kultum Ramadhan: Keistimewaan Malam Lailatul QadarMateri ceramah untuk kultum Ramadhan kali ini mengangkat tentang suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yakni malam Lailatul Qadar. Malam tersebut terdapat di bulan Ramadhan, bulan yang agung dan penuh ampunan.
Read more »
Anak Buah Teddy, AKBP Dody Sampaikan Nota Pembelaan Kasus Narkoba di PN JakbarDalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa AKBP Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Read more »
Pemkot Jakbar Imbau Warga yang Mudik Koordinasi dengan Petugas KeamananMasyarakat diserukan untuk berhati-hati saat meninggalkan rumah untuk mudik.
Read more »